APBDes Tahun Anggaran 2021
Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020

Melayani Masyarakat Desa Bukit Aru Indah secara menyeluruh dan membangun
tata kelola Pemerintahan Desa dengan baik dan bersih demi mewujudkan kehidupan
Masyarakt yang Aman,adil dan makmur
1. Melakukan reformasi system kinerja Perangkat Desa secara maksimal sesuai
tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa demi mewujudkan peningkatan
kualitas pelayanan kepada Masyarakat;
2. Menyelenggaran Pemerintah Desa yang transparan, bertanggungjawab dan
tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bebas
dari korupsi dan segala bentuk penyelewengan lainnya;
3. Pengalokasian Anggaran berdasarkan skala prioritas agar program
Pemerintahan Desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat;
4. Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan pemuda
dan olahraga;
5. Peningkatan pengelolaan sarana keagamaan, pendidikan, jalan desa, jalan
lingkungan, gang, drainase dan sarana air bersih serta infrastuktur lainnya;
6. Melakukan pendampingan berupa penyuluhan dan pengadaan infrasruktur
yang memadai dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat
khususnya kepada masyarakat Tani, Nelayan dan UKM;
7. Menigkatkan kualitas kesehatan Masyarakat dengan cara melakukan
pendampingan dan mengoptimalkan infrastruktur dan peran kader Posyandu
serta melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait demi mewujudkan
Desa yang sehat, Bersih dan Aman.
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Bukit Aru Indah
Tahun 2021
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Periode 2016-2022
Struktur Organisasi TP. PKK
Desa Bukit Aru Indah
Peta Administrasi Pulau Sebatik

.

Desa Bukit Aru Indah adalah salah satu dari 4 desa yang ada di Kecamatan Sebatik Timur yang mempunyai luas wilayah 1.100 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut:
Utara : Desa Tanjung Harapan
Selatan : Desa Tanjung Aru
Barat : Balansiku/Tanjung Harapan
Timur : Laut Sulawesi Wilayah
Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur terdiri dari 4 dusun dan 16 rukun tetangga.